"HA dan AY ini diamankan masih di lokasi yang sama, ini terungkap hasil penyelidikan lanjutan dan pengembangan pada kamis sekitar pukul 22.15 WIB,"ujarnya.
Baca: Segera Soft Launching, Pembangunan Hotel Ibis Capai 80 Persen
Baca: Nikita Mirzani Unggah Foto Bersama Anaknya dengan Emot Sedih, Netizen Dibikin Penasaran
Dikatakannya lagi, barang bukti dan ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkayang.
"Selanjutnya barang bukti diduga kuat akan di uji di Balai BPOM Pontianak dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan,"katanya.
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi menuturkan pelaku narkotika tersebut akan di jerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)