Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas dugaan Tipikor proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/7/2018) siang.
Yekti Kusumawati yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito masing-masing divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, sedangkan pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi divonis enam tahun penjara potong masa tahanan.
Baca: Ini Sikap Jaksa Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA
Baca: Ini Komentar Menohok Terdakwa Suhadi Usai Pembacaaan Amar Putusan Sidang Tipikor Alkes
Baca: Ini Hasil Putusan Tiga Terdakwa Sidang Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA Kota Pontianak Tahun 2012
Yekti didenda Rp 200 juta jika tidak mampu membayar diganti hukuman penjara tiga bulan, Sugito harus membayar denda Rp 500 juta, sedangkan Suhadi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar jika denda tidak bayar, maka akan diganti penjara 12 bulan.
Terdakwa Suhadi juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 13.023.281.250 Miliar yang merupakan hasil total kerugian negara Rp 13.419.616.000 dikurangi Rp 396.334.750.