Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan, Yulius Yohanes mengatakan memang dalam proses demokrasi meskipun bebas, namun tetap ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh Parpol, satu diantaranya adalah UU Pemilu.
Tentu jika memang hal tersebut sebuah pelanggaran, harus dilakukan tindakan tegas oleh KPU terkait temuan Bawaslu RI, dan memang harus dikenakan sanksi agar ada efek jera kepada partai-partai lain yang hendak melakukan kegiatan serupa, maka nantinya akan rumit dan harus dijaga oleh KPU.
Baca: Ketum PSI Terancam di Pidana, DPW PSI Kalbar Nilai Bawaslu Berlebihan
Alasan dari PSI sendiri adalah pendidikan politik, namun yang menjadi masalah adalah ketika melakukan kampanye sebelum masanya, artinya dengan atribut, lambang atau nomor parpol sendiri membuat PSI melakukan kampanye parpol yang curi start.
Baca: Ketum PSI Terancam di Pidana, Bawaslu Kalbar Beberkan Pelanggarannya
Jika tidak mencantumkan nomor dan lambang ataupun atribut parpol adalah hal yang lain, tapi jika mencantumkan jelas-jelas melakukan pelanggaran yang harus ditindak, PSI harusnya taat aturan karena kontestasi politik atau pemilu kedepan bagaimana memegang aturan sebagai kekuatan hukum yang membuat masyarakat lebih baik dalam berdemokrasi.
Dampak yang ditimbulkan dari kasus ini memang tidak terlalu berpengaruh malah PSI diuntungkan, maka orang akan menjadi kenal dengan PSI, atau ideologi parpolnya. Namun efeknya akan terasa pada pengurus partai, dan akan berhati-hati melakukam tindakan agar tetap dalam acuan peraturan yang ada.
Terkait trust masyarakat berkaitan dengan ini, mungkin bisa berdampak kurang baik, apalagi jika diketahui oleh parpol lain, maka akan bisa diinformasikan pada masyarakat yang dampaknya PSI akan kurang mendapat trust dari masyarakat bahkan pada jumlah suara.
Kasus yang menimpa PSI ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena aturan dari awal sudah jelas, maka dengan aturan yang ada diharapkan negara dapat membangum proses demokrasi dan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, sehingga masyarakat bebas memilih tanpa dipengaruhi hal yang dapat merugikan masyarakat sendiri.