Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua DPW PSI Kalbar, Moch Sabi’in menuturkan jika hal yang dilaporkan Bawaslu RI terkait iklan media massa pada DPP PSI bukanlah sebuah bentuk kampanye, namun melainkan pendidikan politik.
Ia pun mengatakan jika PSI bukan melansir dan mengajak maupun hal yang masuk kategori kampanye namun adalah penyampaian hasil diskusi yang sempat muncul dibeberapa media bahwa PSI menawarkan Cawapres alternatif, dan kabinet yang dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran.
Baca: Ketum PSI Terancam di Pidana, Bawaslu Kalbar Beberkan Pelanggarannya
Baca: KPPAD Minta Penyidik Percepat Penyidikan Kasus Anak
“Tentunya jika melihat persoalan kemarin DPW PSI Kalbar akan tetap mengikuti berbagai macam proses yang memang bergulir hari ini, mengingat Bawaslu sudah melaporkan PSI ke Bareskrim kemarin dan dari beberapa hasil kajian hingga ke tingkat provinsi dengan para ahli dan pakar, apa yang dilakukan Bawaslu berlebihan hingga hari ini, tentunya jika ingin berbicara fair, ada banyak bukti dilapangan dan bukan hanya dilakukan oleh PSI,” katanya, Minggu (27/05/2018).
Baca: 2 Remaja yang Melakukan Percobaan Pencurian Akhirnya Tak Ditahan
Meskipun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia mengatakan jika PSI sudah bersepakat akan menempuh jalur hukum juga.
Artinya, kata dia, akan melawan proses yang dilakukan Bawaslu, dan cara melawan dengan Bawaslu adalah bagian dari edukasi politik PSI ke tengah masyarakat.
“Perlawanan yang dilakukan PSI harus ditanggapi positif bahwa ternyata ada Parpol yang bukan melawan sistem dan UU, namun ada hal yang memang secara UU atau aturan tidak dibenarkan, maka dianggap sebagai proses pendidikan politik,” tukasnya.