Sidang Ke-12 Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA, 3 Terdakwa Bakal Berikan Keterangan Pada Hakim

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kesebelas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (2/5/2018) sore.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang keduabelas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (8/5/2018).

Sidang dijadwalkan beragenda pemeriksaan ketiga terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Baca: Sat Res Narkoba Polres Singkawang Amankan Pemilik Sabu

Usai sidang kesebelas sebelumnya, satu diantara terdakwa Suhadi menegaskan akan buka-bukaan terkait aliran dana proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI.

Baca: Lomba Lagu Daerah Sintang Sebagai Wadah Salurkan Minat Bakat

Ia akan bicara gamblang terkait siapa-siapa saja orang yang menikmati aliran dana proyek pengadaan alkes dengan pagu anggaran Rp 35 Miliar ini saat sidang.

Sampai pukul 10:00 WIB, sidang belum berlangsung dari rencana jadwal pukul 09.00 WIB. (Pra).

Berita Terkini