Cara Unreg Kartu XL dan AXIS - Kamu Bisa Pilih Cara Paling Gampang

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara unreg kartu prabayar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, operator seluler termasuk XL dan AXIS menghadirkan fitur unreg (un-register) untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan.

Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.

Baca: Cara Unreg Kartu Telkomsel - Batalkan Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan

Baca: Cara Unreg Kartu Smartfren - Terblokir Dalam Waktu Maksimal 24 Jam

Sesuai penjelasan Menkominfo Rudiantara terkait pembatasan registrasi ulang kartu prabayar, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara, di Jakarta.

Atas dasar kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg terlebih dahulu.

Baca: Cara Unreg Kartu Tri (3) - Kamu Harus Lalui 7 Langkah Sederhana Ini

Baca: Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo - Hanya Satu Opsi Yakni Melalui SMS

Operator telekomunikasi XL dan AXIS memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel.

Adapun proses unreg pada operator XL dan AXIS sebagai berikut:

Pelanggan XL/AXIS bisa memilih satu dari dua cara yang tersedia, yakni melalui menu USSD dan SMS.

1. Silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS terpilih adalah nomor yang ingin di-unreg.

2. Pelanggan bisa mengetik SMS dengan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#) 

Proses unreg atau membatalkan registrasi bisa juga dilakukan pelanggan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).

Semoga berhasil!!!

Do You Have Instagram, follow us:

Berita Terkini