Cara Unreg Kartu Smartfren - Terblokir Dalam Waktu Maksimal 24 Jam

Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam.

Editor: Marlen Sitinjak
Cara unreg kartu prabayar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, operator seluler termasuk Smartfren menghadirkan fitur unreg (un-register) untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan.

Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.

Baca: Cara Unreg Kartu Telkomsel - Batalkan Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan

Baca: Cara Unreg Kartu XL dan AXIS - Pilih Cara Paling Gampang

Sesuai penjelasan Menkominfo Rudiantara terkait pembatasan registrasi ulang kartu prabayar, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara, di Jakarta.

Atas dasar kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg terlebih dahulu.

Baca: Cara Unreg Kartu Tri (3) - Kamu Harus Lalui 7 Langkah Sederhana Ini

Baca: Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo - Hanya Satu Opsi Yakni Melalui SMS

Operator telekomunikasi Smartfren memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel maupun website.

Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam.

Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.

Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren.

Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved