Cara Unreg Kartu Telkomsel - Batalkan Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan
Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, operator seluler termasuk Telkomsel menghadirkan fitur unreg (un-register) untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan.
Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.
Baca: Cara Unreg Kartu Smartfren - Terblokir Dalam Waktu Maksimal 24 Jam
Baca: Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo - Hanya Satu Opsi Yakni Melalui SMS
Sesuai penjelasan Menkominfo Rudiantara terkait pembatasan registrasi ulang kartu prabayar, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara, Jakarta.
Atas dasar kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg terlebih dahulu.
Baca: Cara Unreg Kartu Tri (3) - Kamu Harus Lalui 7 Langkah Sederhana Ini
Baca: Cara Unreg Kartu XL dan AXIS - Pilih Cara Paling Gampang
Operator telekomunikasi Telkomsel memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel.
Adapun proses unreg pada operator Telkomsel sebagai berikut:
Pelanggan bisa mengakses menu USSD telepon untuk proses unreg dengan tahapan sebagai berikut:
1. Akses menu USSD di menu telepon, dengan dial *444#
2. Di menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
3. Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim
Proses unreg atau membatalkan registrasi bisa juga dilakukan pelanggan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).
Selamat mencoba!!!
Do You Have Instagram, follow us: