TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, operator seluler termasuk Tri (3) menghadirkan fitur unreg (un-register) untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan.
Seperti diketahui bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card.
Baca: Cara Unreg Kartu XL dan AXIS - Pilih Cara Paling Gampang
Baca: Cara Unreg Kartu Telkomsel - Batalkan Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan
Sesuai penjelasan Menkominfo Rudiantara terkait pembatasan registrasi ulang kartu prabayar, bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara, di Jakarta.
Atas dasar kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg terlebih dahulu.
Baca: Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo - Hanya Satu Opsi Yakni Melalui SMS
Baca: Cara Unreg Kartu Smartfren - Terblokir Dalam Waktu Maksimal 24 Jam
Operator telekomunikasi Tri (3) memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel maupun website.
Adapun proses unreg pada operator Tri (3) sebagai berikut:
Pelanggan Tri (3) dapat melakukan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website registrasi Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih menu Unreg
3. Masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta kode rahasia yang akan dikirim via SMS
5. Setelah menerima, masukkan kode rahasia tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim
Proses unreg atau membatalkan registrasi bisa juga dilakukan pelanggan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).
Selamat mencoba!!!
Do You Have Instagram, follow us: