Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Bupati Sintang Jarot Winarno memberikan arahan dalam kegiatan rapat Concervasi Strategy Fund (CSF) Indonesia di Aula Rapat Bapedda Kabupaten Sintang, Selasa (10/4/2018) pagi.
Rapat ini sebagai tindak lanjut pembahasan rencana kegitan Concervation Strategy Fund (CSF) kegiatan Yayasan Strategi Konservasi Indonesia pada Program Pembangunan Sintang Hijau.
Jarot Winarno menegaskan, dengan sisa luas area hutan di Indonesia sekitar 95 juta hektare dan sekitar 1,2 juta hektar ada di wilayah Sintang
Sebut saja kawasan hutan yang berada dikawasan Taman Nasional Bukit Baka, Hutan Wisata Baning, dan Bukit Kelam.
(Baca: Gidot Sebut Akan Cabut Dukungan Muda-Jiwo, Ini Kata KPU Kalbar )
”21 persen diantaranya berada di wilayah kawasan hutan lindung 28 persen berada dikawasan hutan produksi terbatas, dan sisanya melengkapi 59 persen merupakan kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi," katanya.
Jarot menjelaskan dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya merasa kesulitan, karena kewenangan pengelolaan kehutanan berada di tingkat provinsi.
Kendati demikian Pemerintah Sintang wajib hadir apabila ada permaslahan hutan di daerahnya. Mengingat hutan merupakan milik bersama.
"Kalau ada dampak buruknya kita juga yang merasakan, sehingga kami membuat naskah perjanjian dengan BKSDA, dan Taman Nasional juga sering melakukan koordinasi," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang akan memegang komitmen yang kuat terkait pembangunan Sintang berkelanjutan, yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan menjaga lingkungan hidup.
"Saat ini Pemkab Sintang banyak melakukan kerjasama dengan Organisasi Sipil Masyarakat, baik dari luar daerah maupun organisasi masyarakat yang ada di daerah," jelasnya.
Ditambahkan, dengan hadirnya Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini, Pemerintah Kabupaten Sintang sangat terbantu dalam menjaga keberadaan kawasan hutan di daerah, termasuk kearipan lokal juga aspek ekonomi sosial masyarakatnya.