Pilkada Kubu Raya
Gidot Sebut Akan Cabut Dukungan Muda-Jiwo, Ini Kata KPU Kalbar
Bahwa dalam memproses pencalonan KPU berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam hal ini peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty buka suara saat ditanya terkait kabar Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar yang akan mencabut dukungan pada paslon Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan - Sujiwo.
Saat dikonfirmasi, Umi Rifdiawaty mengatakan jika pihaknya akan tetap berpedoman pada PKPU yang ada.
"Bahwa dalam memproses pencalonan KPU berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam hal ini peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan," terangnya, Selasa (10/4/2018).
(Baca: Terkait Penanganan Difteri di Kota Pontianak, Herhan Hofi Beri Dua Catatan Ini )
Ia menegaskan jika akan mengkonfirmasi pada KPU RI walaupun ada pedoman dari PKPU.
"Dalam hal apabila terjadi hal yang seperti ditanyakan (pencabutam dukungan, red) lebih lanjut KPU Kabupaten Kota atau KPU Provinsi dapat melakukan konsultasi kepada KPU RI," katanya.
Umi pun mengatakan jika terkait mekanisme pencabutan dukungan, lebih kepada mekanisme internal partai.
"Yang mau mencabutkan partai, tentu itu mekanisme partai," katanya.