Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan telah melakukan langkah-langkah antisipatif agar masyarakat Pontianak tak menjadi korban dari makanan kaleng yang terbukti mengandung cacing.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Arwani menjelaskan pihaknya telah mengimbau seluruh masyarakat Pontianak agar tak mengkonsumsi 27 merek makanan kaleng produk makarel atau mackerel dan tiga produk impor lainnya yang serupa.
"Sesuai rilis dari BPOM terkait dengan temuan 27 merk itu, untuk saat ini pelaku usaha harus meretur atau mengembalikan pada distributornya," ucap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Arwani, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Waspada! Makarel Mengandung Cacing Masih Beredar di Kalbar
Untuk 27 merk lokal tersebut, belum ada perintah untuk pemusnahan namun hanya meretur dari peredaran semata.
Sedangkan tiga merk impor apabila ditemukan, ditegaskan Arwani harus dimusnahkan.
Tiga merek impor yang juga terbukti mengandung cacing yaitu merek IO, Farmer Jack, dan HOKI.
"Belum ada perintah untuk pemusnahan untuk 27 merka itu, kecuali yang 3 merk luar itu apabila ditemukan harus dimusnahkan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini dari Disperindag akan segera menyurati pelaku-pelaku usaha usaha di Kota Pontianak seperti Supermarket, Minimarket maupun pedagang-pedagang tradisional di Kota Pontianak terkait dgn rilis dr BPOM tersebut