Waspada! Makarel Mengandung Cacing Masih Beredar di Kalbar
BPOM mengumumkan 27 merek (138 bets) ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing, Rabu (28/3/2018).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing beredar luas di wilayah Kalbar.
Dari penelusuran Tribun, Kamis (29/3/2018), ada tujuh merek ikan makarel kalengan yang beredar bebas di Kalbar yakni Ayam Brand, King's Fisher, ABC, Gaga, Botan, Fiesta Seafood, dan Pronas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 27 merek (138 bets) ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing, Rabu (28/3/2018).
Makanan olahan tersebut terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Parasit cacing di dalam 27 merek ikan makarel kalengan ini diketahui setelan BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Dari penelusuran Tribun di Kota Pontianak, ditemukan dua produk yang sama persis dengan yang diuji BPOM baik nomor registrasi BPOM RI maupun kode produksinya.
Dua makarel tersebut merek Ayam Brand BPOM RI ML 5439090242251 dengan kode produksi M26 MIPS dan makarel King's Fisher BPOM RI MD 543922014034 dengan kode produksi BMNSS 1.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Susan Gracia Arpan, mengimbau masyarakat Kalbar tidak mengonsumsi ikan makarel kalengan ini.
Kepala BPOM RI , Penny K Lukito, memastikan ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Di Sambas, ada sedikitnya 7 jenis makanan makarel kaleng dengan merek dan nomor bets berbeda, dari 27 merek (138 bets) yang diumumkan BPOM, ditemukan di Sambas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu bersama Polres Kapuas Hulu, melakukan pemeriksaan dan sosialisasi produk ikan makarel kaleng tak laik konsumsi di enam mini market di Putussibau, Kapuas Hulu, kemarin.
Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Diskes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati, menyatakan Dinkes telah mengeluarkan surat edaran publik warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan minimarket di Putussibau.
"Surat tersebut kami edarkan pada 23 Maret 2018," ujarnya.