5 Orang Saksi Dihadirkan di Pengadilan, Syahrini Terancam Bui Pakai Rp 1 M Uang First Travel

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2. Andrian darmaji

3. Slamet santoso

4. Febrian pratama (pegawai)

5. Regiana azachira (pegawai)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Hidup Mewah Syahrini

Seperti diketahui, Syahrini merupakan sosok artis yang kerap hidup glamor.

Gambaran glamor terlihat hampir di semua lini gaya hidupnya.

Mulai dari sisi fashion. Dirinya kerap mengenakan baju yang serba mahal, tas branded, dan aksesoris harga selangit.

Belum lagi urusan akomodasi dirinya saat bepergian. 

Jet priadi hingga mobil miliaran menjadi tunggangannya.

Saat dirinya hidup glamor, ternyata ibunda Syahrini, Wati Nurhayati, juga ikut merasakan.

Halaman
1234

Berita Terkini