Inilah Tanggapan Fraksi PDIP Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin Saputra saat mewakili Fraksi PDIP DPRD Sambas, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Menanggapi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan Pemkab Sambas, Erwin Saputra yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sambas, menyebutkan, di Indonesia pada tahun 2015 sebesar 67,94%, mayoritas air sungai dalam status tercemar berat (data Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yang menyebutkan bahwa, pencemaran berat terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, yang mana limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas air.

Baca: Fraksi PDIP Menilai Raperda RPIK Sambas Miskin Kaidah Hukum

"Dihitung berdasarkan kandungan Fecal Coli, Total Coliform, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan H2S yang terdapat didalam air sungai," ungkapnya.

Untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik, agar supaya kualitas air dapat memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran, yaitu antara lain mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai maupun membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah rumah tangga (IPAL).

Baca: Ini Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pembangunan Industri Sambas

"Dan ini merupakan target prioritas Pemerintah Indonesia yang harus dicapai dalam Millenium Development Goals (MDGs) 2015, dan target RPJMN 2015-2019, yaitu tercapainya Universal Access atau cakupan akses 100% untuk air minum dan sanitasi, dalam rangka pengamanan air minum. Target 100% universal acces 2019, saat ini capaian akses sanitasi layak air limbah 62,l4% berarti Pemerintah Daerah Sambas harus segera menyelesaikan 37,86% dalam waktu kurang lebih satu tahun," jelasnya.

Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Sambas memerlukan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, dengan harapan agar implementasinya di daerah, menjadi lebih optimal sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2011, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 16/prt/m/2008 tentang Kebijakan dan Strategis Pengelolaan air Limbah.

"Peraturan ini menekankan bahwa pengelolaan limbah ditetapkan dengan peraturan daerah," terangnya.

Dalam Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi PDI Perjuangan juga memohon penjelasan terhadap bab XVII Ketentuan Peralihan pasal 58.

"Masalahnya sangat kontradiktif dengan target MDGs dan target RPJMN 2015- 2019. Karena ada kelonggaran paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018).

Rapat paripurna ini dengan agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sambas.

Halaman
12

Berita Terkini