Pilkada Kayong Utara

Tidak Puas Putusan KPU, Ashadi Yusup dan Abdurahman Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Muhammad Fauzi
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur Perorangan atas nama Ashadi Yusup dan Abdurahman yang dinyatakan tidak lolos melaju ke tahap berikutnya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sempat menyampaikan kekecewaannya dihadapan pihak KPU dan peserta lainnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak Ashadi Yusup dan Abdurahman mereka mengatakan sangat mematuhi aturan hukum, dan proses administrasi di KPU namun berdadasarkan penyampaian yang disampaikan Ashadi Yusup, pihaknya merasa di diskriminasi.

Baca: KPU Kayong Utara Tetap Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Namanya

"Yang pertama kita ucapkan selamat kepada pasangan calon ditetapkan namun di sisi lain kami tetap akan melakukan melakukan upaya hukum karena ada diskriminasi dalam pelaksanaan hukum tersebut kami sangat menghargai dan menghormati tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPU kaitan dengan kami yang tidak memenuhi syarat,"ujarnya.

Baca: Lolos Sebagai Peserta Pilgub Kalbar, Ini Program Milton-Boyman

Ia menyebut seperti halnya SKCK, pihaknya harus mengganti.

"Oke kita sepakati, kemudian ada ijazah yang tidak bertanggal dilegalisirnya itu juga harus di ganti. secara hukum sesuatu yang harus diganti berarti yang kita berikan itu tidak sah secara hukum dan harus didatangkan yang baru baru sehingga ia sah dimata hukum, oke kita sepakat,"tutur Abdurahman Yang maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Ashadi Yusup.

Baca: Karol Sepakat Politik Cerdas Dan Tidak Membawa Isu SARA

Menurut mantan legislator Kayong Utara ini, terdapat surat dari Pajak Pratama Ketapang yang tidak sama dalam pemberlakuannya, sebagai salah satu persyaratan pencalonan, dimana ada pasangan yang menyerahkan surat bukti bebas pajak tahun 2012 hingga 2016 dan ada yang menyerahkan pajak medio 2013 – 2017.

Ditambahkannya pula, ada berkas milik Ashadi Yusuf yang sebelumnya menyerahkan berkas laporan pajak medio 2012 – 2016 dapat berubah menjadi laporan pajak 2013 – 2017 dan hal itu diluar sepengetahuan Ashadi Yusuf.

“Kami akan melaporkan KPU ke DKPP, jika tidak tembus maka ke PTUN,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pasangan Ashar ini masih mengumpulkan bukti - bukti untuk melaporkan KPU, mulai dari bukti rekaman, berkas pencalonan dan berkas keputusan penetapan calon.

“Dalam waktu sesingkat singkatnya,” jelasnya saat ditanya kapan akan melaporkan KPU tersebut. 

Berita Terkini