Dugaan Penipuan Travel Umroh

PT SBL Diduga Kelabui Jemaah Umroh dengan Money Game

Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua dari kanan) dan Ditreskrimsus, Kombes Pol Samudi (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti uang tunai saat gelar perkara Mapolda Jawa Barat, Bandung, Selasa (30/1/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengungkapkan rekrutmen calon jemaah umroh dilakukan dengan cara konvensional dan saat uang cara penipuan lewat money game.

"Ada yang dengan cara konvensional, berhasil direkrut 30 ribuan. Dan ada yang pakai sistem money game lewat sahabat SBL. Untuk Sahabat SBL, satu pendaftar bisa merekrut calon anggota lain dengan iming-iming bisa umroh lebih murah dengan menyerahkan down payment Rp 1 juta," kata Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018).

Baca: Ini Deretan Mobil Mewah Yang Disita Polisi dari Direktur PT SBL

Money game dikutip dari berbagai sumber adalah kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya memberikan bonus diambil dari penambahan rekrutmen anggota baru.

Secara garis besar, sistem money game atau ponzi, syarat bergabung harus membayar kemudian diiming-imingi hadiah atau bonus besar. Padahal, dalam berbagai sumber, pembayaran itu untuk kamuflase.

Dalam kasus ini, seseorang diiming-imingi umroh dengan membayar sejumlah uang umumnya Rp 1 juta dengan disetorkan pada PT SBL.

Orang yang membayar Rp 1 juta ini, ditugasi dan diiming-imingi lagi untuk merekrut orang lain untuk membayar Rp 1 juta dan disetorkan lagi ke PT SBL dan seterusnya.

Baca: 12 Ribu Jemaah Umroh Tertipu, Kasus First Travel Kedua? Ini Nama Travel dan Modusnya!

"Nah, uang yang disetorkan oleh rekrutan-rekrutan dengan modus money game ini untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan calon jemaah yang sudah membayar namun uangnya digelapkan oleh dua tersangka ini. Money game dalam kasus ini sudah menggurita," papar Samudi.

Dari 30 ribuan yang mendaftar kemudian 17 ribu lebihnya bisa berangkat dianggap penyidik tidak ada masalah.

Namun, permasalahannya terletak pada saat ada 12.845 pendaftar yang gagal berangkat.

"Masalahnya di yang gagal berangkat ini, uang sudah daftar tapi uang pendaftar disalah gunakan. Untuk menutupinya, digunakan lah skema money game. Si pendaftar dijanjikan berangkat tapi tidak berangkat, bahkan dijanjikan berangkat pada Februari 2018," ujar Samudi.

Baca: Dugaan Penipuan Travel Umroh, Ternyata PT SBL Punya Agen Di Pontianak

Dalam kasus ini, polisi menduga ada unsur perencaan. Pasalnya, PT SBL menawarkan ibadah umroh dengan harga murah yakni paling murah Rp 18 juta.

Keterangan saksi ahli menyebutkan dengan hitung-hitungan Rp 18 juta, PT SBL tidak mendapatkan untung sama sekali bahkan biaya itu kurang.

Halaman
12

Berita Terkini