Lalu setelah itu YA masuk lagi ke RS Kota, menjaga istrinya.
(Baca: Pembeli Usir Pengemis, Pemilik Toko Roti Justru Lakukan Hal Mengharukan )
"Wanita tersebut (istri YA ) hamil diluar rahim berusia 13 pekan. Sehingga harus dilakukanlah operasi laparotomi yaitu Operasi Pembedahan untuk mengeluarkan janin. Jika tidak dikeluarkan maka akan membahayakan ibunya," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Singkawang ini.
Bermawis menegaskan, berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, tidak ada maksud YA membuang bayi.
"Dia mengaku tidak mengerti tentang mengurus mayat walaupun orok," katanya.
Atas kejadian ini, Bermawis mengimbau warga jangan mudah percaya begitu saja saat mendapatkan informasi.
Dirinya mengingatkan untuk terlebih dulu mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
"Jangan sampai berita yang belum tentu kebenarannya justru dapat menimbulkan fitnah," tegasnya.