Meme Setya Novanto Berujung Pidana, Netizen Protes Keras, Begini Kata Mereka

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar seputar meme Setya Novanto ramai diperbincangkan warganet.

Ini bisa dilihat melalui Google Trends Indonesia, di mana pencarian paling populer di nomor kedua adalah 'Meme Setya Novanto'.

Pembicaraan ini bermula karena penyebar meme Setya Novanto ditangkap polisi.

(Baca: Sutarmidji Akan Bangun Rusunawa di Pontianak Timur, Anggap Jak Kayak Tinggal di Apartemen )

Polisi memang menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Melansir Kompas.com, Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.

Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

(Baca: Ansharuddin: Pastikan Pesan Berantai Terkait Pelayanan Publik BPJS Kesehatan Hoax, Ini Isinya )

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Meme Setya Novanto. (Facebook)

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dyan ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.00.

Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

Dyan diketahui juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Halaman
12

Berita Terkini