Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (KSU), Misni Safari menyambut baik adanya wacana untuk membangun kembali Kabupaten Sambas lama, yang terdiri dari Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk menjadi Provinsi Sambas Raya, dari hasil pertemuan Forum Masyarakat Peduli Pantai Utara (Formptura) di Kota Singkawang beberapa waktu lalu.
"Saya sangat menyambut baik niatan dari pertemuan Formptura beberapa waktu lalu, dimana untuk membangun kembali Sambas lama menjadi provinsi, bersama dengan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang," ujarnya, Kamis (10/8/2017)
Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas ini mengungkapkan, keinginan untuk masyarakat pantai utara untuk membentuk provinsi baru, sudah terencana sejak tahun 2003 silam.
"Setelah itu, munculah Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004, dimana mensyaratkan lima kabupaten baru untuk bisa membentuk provinsi baru," ungkapnya.
Baca: HMI Sambas Desak Pemkab Ambil Kebijakan Penanganan Kasus TKW Nurhaye
Misni menjelaskan, adanya syarat lima kabupaten baru tersebut, bukanlah persoalan yang terlalu mengganjal, lantaran untuk sekarang sudah ada tiga kabupaten, termasuk Kota Singkawang.
"Hanya tinggal genjot pemekaran kabupaten baru. Untuk lima kabupaten masih terbuka sebagai syarat pembentukan provinsi baru, hanya perlu besinergi antara pemerintah dengan pihak pembentukan Kabupaten Sambas Utara (KSU), Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) dan panitia pembentukan Kabupaten Bukit Raya Kepulauan," paparnya.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sambas diharapkan dapat mendorong pembentukan kabupaten baru tersebut, seperti KSU dan KSP dengan memberikan kemudahan-kemudahan untuk menjadikan kabupaten baru.
"Pemkab Sambas harus selalu mendorong dan jangan pasif memberikan kemudahan kepada panitia pembentukan, yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya memberikan kemudahan dalam urusan administratif, karena sekarang berdasarkan pasal 37 UU No 23 tahun 2014, harus melalui persetujuan hasil musyawarah desa, untuk kemudian dibawa ke DPRD dan besama Bupati untuk mendorong hal ini," sambungnya.