Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi persoalan perizinan galian C tersebut, Anggota DPRD Kapuas Hulu Kasim menyatakan, perlu ada kerja keras dari eksikutif, legislatif dan pihak asosiasi tersebut, berhubungan waktu yang akan mengacam gagal dalam penyerapan pembangunan di Kapuas Hulu.
"Kalau sudah seperti ini, ya akan menjadi persoalan kedepannya, bisa saja APBD akan dipangkas oleh pemerintah pusat," ujarnya saat menghadiri audensi dari gabungan jasa asosiasi kontruksi, di DPRD Kapuas Hulu, Selasa (18/4/2017).
Politisi Partai Hanura itu menuturkan, undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009 itu sudah berjalan beberapa tahun, tapi mengapa masyarakat tidak terlalu paham dan tahu, sehingga menjadi persoalan.
"Mengapa sebelumnya dinas terkait sebelumnya tidak memberikan sosialisasi terkait undang-undang tersebut. Terus baru sekarang mengapa baru ribut, dulu-dulu tidak dipersiapkan," tegasnya.
Baca: Izin Galian C Jadi Persoalan Bagi Pembangunan di Kapuas Hulu
Maka tidak ada kata lain kata Kasim, bagaimana dalam pertemuan ini harus ada kesimpulan persoalannya untuk disuarakan ke pemerintah provinsi.
"Kita tidak boleh salahkan gubernur dan sebagainya, karena mereka juga menjalankan undang-undang. Jadi bagaimana kita semua baik eksikutif, legislatif, dan jasa kontruksi harus proaktif menyuaran ke provinsi," ungkapnya.