Pelanggaran yang Masih Terjadi Dalam Pembuatan SIM

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buat SIM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ombudsman RI melaporkan beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan SIM kepada Kakorlantas. Ombudsman menyebut pelanggaran yang paling sering terjadi adalah calo dan pungutan liar.

"Hampir di semua tempat yang kita lakukan investigasi (own motion investigation) praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan SIM paling banyak terjadi," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Adrianus menyebut praktik pungli (pungutan liar) dan percaloan menjadi permasalahan sendiri yang dilaporkan. Bahkan tak sedikit aparat petugas yang justru menawarkan jasa. (Baca: Sepekan Operasi Patuh, Permohonan Pembuatan SIM Meningkat di Sambas)

"Penyimpangan prosedur seperti tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur, Petugas yang bertindak tidak layak atau tidak patut seperti petugas yang tidak seharusnya melakukan pelayanan justru menawarkan jasa layanan," papar Adrianus.

Adrianus menyarankan dengan maraknya pungutan liar dan praktik percaloan kepada Korps Lalu Lintas untuk melakukan evaluasi. Agar pelayanan Satpas menjadi lebih transparan. (Baca: Sibuk Bekerja, SIM Keliling Jadi Alternatif Warga untuk Bayar Pajak)

"Perlu dilakukan evaluasi dan menyusun alur pelayanan dengan standar pelayanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik. Serta kalau bisa membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM sesuai standartnya," pungkas Adrianus.

Berita Terkini