120 Notaris Jadi Objek Pemerikasaan MPDN Kota Pontianak, Jaga Kualitas dan Integritas Profesi
Sebanyak 120 notaris di wilayah Kota Pontianak menjadi objek pemeriksaan. Proses ini dilakukan oleh tiga tim MPDN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak memulai kegiatan pemeriksaan protokol notaris yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 22 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang mewajibkan adanya pemeriksaan protokol secara berkala terhadap setiap notaris.
Sebanyak 120 notaris di wilayah Kota Pontianak menjadi objek pemeriksaan. Proses ini dilakukan oleh tiga tim MPDN, yang masing-masing memeriksa 40 notaris.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penyimpanan protokol notaris berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan jabatan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat (Kalbar), Jonny Pesta Simamora menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap notaris merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga notariat.
• Kemenkumham Raih Opini WTP ke-16 Berturut-turut dari BPK RI
“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap dokumen dan akta yang menjadi dasar sahnya perbuatan hukum masyarakat. Karena itu, pengawasan yang dilakukan MPDN bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menjaga kualitas dan integritas profesi notaris,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya pemeriksaan protokol notaris sebagai sarana pembinaan, bukan hanya pengawasan.
“Melalui pemeriksaan ini, MPDN juga dapat memberikan masukan dan pembinaan agar notaris dapat memperbaiki aspek-aspek administrasi dan teknis yang mungkin belum sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Jonny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para anggota Tim MPDN yang tetap menjalankan amanat UUJN dengan semangat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim MPDN yang telah berkomitmen melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan ini adalah bentuk pengabdian kita terhadap penegakan hukum dan tertib administrasi di bidang kenotariatan,” ungkap Jonny.
Selain di Kota Pontianak, kegiatan pemeriksaan protokol notaris juga dilakukan oleh MPDN Kota Singkawang dan MPDN Kabupaten Sintang. Pada bulan November mendatang, giliran MPDN Kabupaten Kubu Raya yang akan melaksanakan kegiatan serupa.
Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan seluruh notaris di Kalimantan Barat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan UUJN serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sebagai pelaksana pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Notaris
MPDN Kota Pontianak
MPDN Pontianak
Jonny Pesta Simamora
MPDN
Akta Notaris
Kemenkum
Kemenkum Kalbar
Meaningful
Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pangan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Kalbar Berikan Kuliah Umum KI Tentang Hak Cipta Kepada Calon Wisuda Sarjana UMP |
![]() |
---|
BRIN Audiensi ke Kemenkum Kalbar, Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Secara Nasional |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora: Wujud Nyata Transformasi Pelayanan Publik Kemenkum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.