Polsek Sungai Raya Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap di Taman Anggrek
AKP Imam Widhiatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, Polres Bengkayang, kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pelaku ditangkap di sebuah perumahan di Dusun Siliwangi, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa 12 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah MA (19), warga Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, dan JU (36), warga Desa Sungai Duri 1, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 2,29 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, tujuh bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dua kotak rokok, potongan tisu, kotak charger iPhone, dua pipet hitam, dompet, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 2,9 juta.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Imam Widhiatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada dini hari itu kami berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Perumahan Taman Anggrek, Dusun Siliwangi," ujarnya.
"Barang bukti ditemukan saat penggeledahan, dan keduanya mengakui barang tersebut milik mereka,” tambah AKP Imam.
Baca juga: Antisipasi Karhutla, Polsek Mempawah Hulu gencar Sosialisasi dan Imbauan Karhutla kepada Warga
AKP Imam menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika ketiga yang dilakukan Polsek Sungai Raya sejak dirinya menjabat Kapolsek pada Mei 2025 lalu.
“Narkoba masih merajalela. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tanpa dukungan bersama, mustahil kita bisa memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.