Berita Viral

Resmi Berubah Isi UU Haji yang Baru Disahkan DPR Lengkap Poin-poin Revisi

Resmi berubah UU Haji yang baru saja disahkan oleh DPR RI lengkap dengan poin-poin penting hasil revisi selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
HAJI - Ilustrasi menunaikan ibadah haji. Resmi berubah UU Haji yang baru saja disahkan oleh DPR RI lengkap dengan poin-poin penting hasil revisi selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah UU Haji yang baru saja disahkan oleh DPR RI lengkap dengan poin-poin penting hasil revisi selengkapnya cek disini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa 26 Agustus 2025.

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota dewan yang hadir, usai mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Marwan menjelaskan, revisi undang-undang ini membawa sejumlah perubahan mendasar.

Mulai dari aspek kelembagaan hingga pengaturan teknis ibadah haji dan umrah.

Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak

Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam revisi undang-undang tersebut:

1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Adapun salah satu poin perubahan dalam RUU Haji adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Lembaga baru ini menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji yang selama ini menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

2. Pelayanan Satu Atap (One Stop Service)

Kementerian ini dirancang sebagai pusat kendali tunggal atau one setop service untuk semua urusan haji dan umrah.

Dengan begitu semua persoalan terkait haji dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahkan Kementerian Agama tak lagi memiliki kewenangan.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

3. Pengalihan SDM dan Infrastruktur

Seluruh infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang sudah ada, akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah ini diharapkan membuat koordinasi lebih efektif dan mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan.

4. Aturan yang Lebih Komprehensif

Marwan menegaskan bahwa Undang-undang baru ini memuat 16 bab dan 130 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, jemaah haji, penyelenggaraan haji reguler, biaya haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, hingga penyelenggaraan haji khusus dan ibadah umrah.

Menurut Marwan, aturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi jemaah.

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi Undang-Undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal,” ucap Marwan.

Dalam revisi kali ini, lanjut Marwan, terdapat bab baru yang mengatur keadaan luar biasa dan kondisi darurat.

Selain itu, undang-undang ini memperkuat peran serta masyarakat.

“(Terdapat) bab 9 partisipasi masyarakat, bab 10a keadaan luar biasa dan kondisi darurat,” ucap Marwan.

Pasal-pasal ini memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat, jika situasi dan keadaan mendesak lain yang berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.

 

Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR sepakat mendukung perubahan tersebut.

“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” pungkasnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved