Aturan Baru DLH Pontianak Berlaku November, Aston Sudah Mulai Kelola Sampah Mandiri

Program pengelolaan sampah ini difokuskan pada penanganan sampah organik khususnya dari sisa makanan dengan menggandeng pihak ketiga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PENGELOLAAN SAMPAH - Pihak Aston Pontianak saat launching program waste management saat hari bumi. Public Relations Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Arifin, mengungkapkan Aston Pontianak telah lebih dulu memulai langkahnya dalam mengelola sampah secara mandiri, Minggu 24 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi kebijakan penguatan pengelolaan sampah yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Public Relations Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Arifin, mengungkapkan Aston Pontianak telah lebih dulu memulai langkahnya dalam mengelola sampah secara mandiri.

“Alhamdulillah Aston Pontianak sudah memulainya lebih dulu. Pas momen Hari Bumi 22 April kemarin, kami launching program Waste Management,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu 24 Agustus 2025

Program pengelolaan sampah ini difokuskan pada penanganan sampah organik khususnya dari sisa makanan dengan menggandeng pihak ketiga.

“Kami memulainya dengan proses pemilahan sampah di dapur, memisahkan sampah basah dan kering. Sampah basah dipilah dengan kategori sisa makanan, sisa buah/sayuran dan sisa olahan bakery/pastry,” jelasnya. 

Hotel Neo Gajah Mada Dukung Kebijakan DLH, Konsisten Jalankan Program Pengelolaan Sampah

Sampah organik yang telah dipilah kemudian disalurkan oleh pihak ketiga ke Menteng Farm peternakan ayam kampung di Gang Mendawai dan sebagian lainnya diolah melalui budidaya maggot di Organik Center.

Sementara itu, untuk pengelolaan sampah anorganik, Aston Pontianak masih dalam tahap penjajakan kerja sama dengan bank sampah. 

“Ini sedang kita jajaki, untuk pengelolaan sampah anorganiknya. karena sementara ini kita baru kerja sama dengan pihak yang mengangkut sampahnya dari hotel,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan pelaku usaha jasa makanan dan minuman, termasuk hotel, untuk melakukan pemilahan sampah serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.  

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengelolaan Sampah Bidang Jasa Makanan dan Minuman di Kota Pontianak yang mulai berlaku 1 November 2025 mendatang. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved