Polres Singkawang Tangkap Dua Tersangka Kasus Curanmor, Tiga Motor Jadi Barang Bukti
“Dari hasil penyelidikan, NO terbukti melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Sedangkan MZ menerima motor hasil curian tersebut,
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang.
Sebanyak tiga laporan kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Singkawang sejak Juni hingga Agustus 2025.
Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, mengatakan polisi telah mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka pertama dengan berinisial NO (36), warga Singkawang, yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian.
Sedangkan tersangka kedua adalah MZ (48), yang berperan sebagai penadah atau pertolongan jahat.
“Dari hasil penyelidikan, NO terbukti melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Sedangkan MZ menerima motor hasil curian tersebut,” ujarnya.
• KRONOLOGI Lengkap OTK Serang Anak di Bawah Umur di Singkawang, Pelaku Tiba-tiba Bacok Kaki Korban
Polisi mencatat ada tiga kasus pencurian sepeda motor di Singkawang.
Pertama, pada 21 Juli 2025, satu unit motor Honda Vario warna merah dicuri dari halaman rumah korban di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,6 juta.
Kejadian kedua terjadi pada 9 Agustus 2025. Satu unit motor Honda Vario warna hitam hilang di halaman rumah warga di Jalan Tani, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Nilai kerugian mencapai Rp 25,2 juta.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 3 Juni 2025, ketika pelaku mencuri motor Honda Beat warna pink di sebuah garasi kos di Jalan Tani Gang Bersama, Singkawang Barat, dengan kerugian sekitar Rp 7,6 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, masing-masing Honda Beat warna pink tahun 2018, Honda Vario 125 warna hitam tahun 2025, dan Honda Vario merah tahun 2014.
Atas perbuatannya, tersangka NO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP. Sementara MZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Singkawang
tersangka
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 21 Agustus 2025
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.