KRONOLOGI Pria 32 dan 48 Tahun di Singkawang Dibekuk Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni  NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KASUS CURANMOR - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang. 

Polisi merinci tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Singkawang Barat.

Kasus pertama, terjadi pada 21 Juli 2025, satu unit Honda Vario merah dicuri dari halaman rumah di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, dengan kerugian Rp 9,6 juta.

Kasus kedua, pada 9 Agustus 2025, motor Honda Vario hitam hilang di halaman rumah warga Jalan Tani, Kelurahan Kuala, dengan kerugian Rp 25,2 juta.

Kasus ketiga, pada 3 Juni 2025, motor Honda Beat pink dicuri dari garasi kos di Jalan Tani Gang Bersama dengan kerugian Rp 7,6 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Beat warna pink tahun 2018, Honda Vario 125 hitam tahun 2025, dan Honda Vario merah tahun 2014.

Atas perbuatannya, tersangka NO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP. Sementara MZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” tutup Wakapolres.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved