Kasat Reskrim Singkawang Ungkap Motif Kasus Bacok Awalnya Keributan Antar Kelompok
“Untuk motif berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban, ini saling bersinggungan ataupun mengejek masing-masing kelompok, baik
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melalui Satreskrim berhasil mengungkap motif keributan antar kelompok yang berujung pada kasus pembacokan di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh Ida Diana (44), warga Sanggau Kulor, Kota Singkawang. Dalam laporan polisi, terdapat dua korban yakni AP (18) dan seorang anak berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, keributan itu dipicu oleh ejekan saat kedua kelompok berpapasan di jalan.
“Untuk motif berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban, ini saling bersinggungan ataupun mengejek masing-masing kelompok, baik kelompok korban maupun kelompok pelaku,” ujarnya.
Deddi menambahkan, ejekan antar kelompok tersebut kemudian menimbulkan ketegangan dan berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat.
• Baru Bebas Kasus Narkoba, Residivis di Singkawang Kembali Ditangkap Karena Curanmor
“Dari ejekan-ejekan yang dilakukan masing-masing kelompok ini menimbulkan gejolak di masyarakat, namun berhasil kami redam pada malam itu juga,” jelasnya.
Polisi langsung melakukan langkah pengamanan untuk mencegah adanya aksi balasan.
“Kita redam supaya tidak ada tindakan balasan, karena perkara ini tetap ditangani oleh Polres Singkawang sesuai proses hukum,” tegas Deddi.
Sementara itu, polisi berhasil meringkus dua remaja pelaku pembacokan terhadap pengendara motor di lokasi yang sama.
Dengan tersangka berinisial NA (19), warga Singkawang Selatan, serta seorang anak berusia 16 tahun yang turut terlibat.
Kedua pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa berlangsung.
Kasat Reskrim, AKP Deddi Sitepu, menyebut pelaku dewasa berinisial NA dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata tajam. Sedangkan pelaku anak akan diproses melalui peradilan anak. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Singkawang
Kasat Reskrim
Deddi Sitepu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 21 Agustus 2025
Jalur Pendakian Gunung Rumput Sambas, Kades Sanatab Ungkap Belum Resmi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Tumpah Ruah hadiri Tradisi Robo-Robo Sungai Kakap |
![]() |
---|
Warga Pontianak dan Kubu Raya Mengaku Khawatir Uang Palsu Sudah Tersebar |
![]() |
---|
Bantu Stabilkan Harga Sembako di Sintang, Pemprov Kalbar Gelar Operasi Pasar di Masuka |
![]() |
---|
Polres Mempawah Gelar Upacara Hari Juang Polri, Wakapolres Ajak Anggota Perkuat Komitmen Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.