Berita Viral
CEK Tarif Listrik Terbaru Per 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Update tarif listrik terbaru per 1 September 2025 berlaku untuk semua kategori pelanggan selengkapnya bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update tarif listrik terbaru per 1 September 2025 berlaku untuk semua kategori pelanggan selengkapnya bisa cek disini.
Mengetahui tarif listrik 2025 penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar agar bisa mengatur pemakaian listrik dan pengeluaran bulanan.
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 20-24 Agustus 2025, telah ditetapkan resmi.
Tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini, yang berarti tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
• MELEJIT Harga BBM Pertalite Terbaru di Kios Bensin Eceran Kini Tembus Rp 20.000 Per Liter
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025.
Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Lantas, berapa tarif listrik Agustus 2025?
Tarif listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025 Tarif listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pengguna prabayar harus membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.