Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Bupati Landak Sanksi ASN hingga Duel di Pontianak Sampai Jari Putus

Menanggapi hal tersebut Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH secara tegas agak memberikan sanksi bagi ASN yang ada dalam video tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
ASN LANDAK DISANKSI - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI Copilot, Senin 18 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi ASN merokok saat upacara bendera. Bupati Landak Karolin Margret akan memberikan sanksi ke ASN yang menodai upacara bendera HUT Ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025 lalu. 

ROYALTI MUSIK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Selasa 5 Agustus 2025. Pihak manajemen Hotel Dangau dan Khayangan Singkawang memastikan hingga saat ini belum menerima surat tagihan terkait pembayaran royalti musik.(Generate by AI :Gemini)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pihak manajemen Hotel Dangau dan Khayangan Singkawang memastikan hingga saat ini belum menerima surat tagihan terkait pembayaran royalti musik.

Public Relation Hotel Dangau dan Khayangan, Henny Law mengatakan pihaknya tidak menggunakan fasilitas musik di dalam kamar hotel.

“Belum ada, karena di kamar-kamar tidak ada sound musik,” ujar Henny saat dikonfirmasi, pada Senin 18 Agustus 2025.

Hotel Kyodai Singkawang Tegaskan Tak Pernah Terima Surat Tagihan Royalti Musik

Henny menambahkan, pihak hotel hanya menggunakan musik dari platform YouTube di area pantai.

Baca Selengkapnya

3). 441 Warga Binaan Rutan Pontianak Terima Remisi, 44 Langsung Bebas

SUJUD SYUKUR - Sebanyak 460 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus, dengan rincian 55 orang RU II, yang berarti pengurangan masa pidana sekaligus bebas, terdiri dari 44 orang langsung bebas dan 11 orang masih menjalani subsider.

SUJUD SYUKUR - Sebanyak 460 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus, dengan rincian 55 orang RU II, yang berarti pengurangan masa pidana sekaligus bebas, terdiri dari 44 orang langsung bebas dan 11 orang masih menjalani subsider.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Pontianak oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Minggu 17 Agustus 2025.

Tahun ini, sebanyak 460 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus, dengan rincian 55 orang RU II, yang berarti pengurangan masa pidana sekaligus bebas, terdiri dari 44 orang langsung bebas dan 11 orang masih menjalani subsider. 

Selain itu, terdapat 503 orang penerima Remisi Dasawarsa. Setelah verifikasi, jumlah akhir yang disahkan adalah 441 orang penerima Remisi Umum dan 484 orang penerima Remisi Dasawarsa.

Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI, 218 Narapidana di Kalbar Langsung Hirup Udara Bebas

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Selengkapnya

4). Cekcok Berujung Bacok di Pontianak, Dua Pelaku Diamankan Polisi

ILUSTRASI PEMBACOKAN - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Senin 18 Agustus 2025. Dua pria terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam di Jalan Khatulistiwa, Gang Usaha Bersama 2, Kelurahan Batulayang, pada Sabtu 16 Agustus 2025 malam.

ILUSTRASI PEMBACOKAN - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Senin 18 Agustus 2025. Dua pria terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam di Jalan Khatulistiwa, Gang Usaha Bersama 2, Kelurahan Batulayang, pada Sabtu 16 Agustus 2025 malam.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/GEMINI AI)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved