Viral Pontianak

5 Top Stories! Balita Gizi Buruk, Tambang Emas Ilegal Kapuas Hulu hingga Aksi Merah Putih di Sambas

Persoalan gizi buruk memang menjadi persoalan serius yang harus segera dituntaskan para pemangku kepentingan.

|
Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KOLASE TRIBUN - Foto kolase Tribun antara Bendera Raksana di Bukit Gajah Sambas serta kondisi anak kekurangan gizi yang masuk top 5 Stories Tribun Pontianak edisi, Sabtu 17 Agustus 2025. 

2. Empat Penambang Emas Tanpa Izin Diamankan Polres Kapuas Hulu, Ini Identitasnya

AMANKAN TERSANGKA - Polres Kapuas Hulu amankan empat tersangka kasus penambangan emas ilegal, Jumat 15 Agustus 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.
AMANKAN TERSANGKA - Polres Kapuas Hulu amankan empat tersangka kasus penambangan emas ilegal, Jumat 15 Agustus 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang. (Humas Polres Kapuas Hulu)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU  – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengamankan empat orang pelaku kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat 15 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang yang tengah bekerja kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).

Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Baca Selengkapnya

3. KODE Referral Resmi Aplikasi Akulaku Adalah KRW8FJ, Kode Referral Resmi Akulaku Direkomendasikan

APLIKASI AKULAKU - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Senin (24/3/2025), memperlihatkan orang belanja online dan mengajukan pinjaman dengan aplikasi Akulaku. Akulaku Aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi dan juga menyediakan paylater daftar akun masukan kode referral KRW8FJ.
APLIKASI AKULAKU - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Senin (24/3/2025), memperlihatkan orang belanja online dan mengajukan pinjaman dengan aplikasi Akulaku. Akulaku Aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi dan juga menyediakan paylater daftar akun masukan kode referral KRW8FJ. (Generate by AI : ChatGPT)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Mencari cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau mengajukan pinjaman online yang aman dan terpercaya? 

Aplikasi Akulaku bisa menjadi jawabannya.

Platform ini menawarkan beragam kemudahan, mulai dari pinjaman tunai hingga fitur "beli sekarang, bayar nanti," yang semuanya telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya itu, Akulaku juga membuka peluang bagi penggunanya untuk meraih bonus uang tunai berlimpah setiap hari.

Salah satu cara tercepat untuk mendapatkan bonus adalah dengan mendaftar menggunakan kode referral resmi yang direkomendasikan. 

Bonus Berlipat Ganda untuk Pengguna Baru dan Lama

Bagi Anda yang baru pertama kali mendaftar, segera manfaatkan kode referral UQDKHK atau KRW8FJ.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved