SEMPROT Kepala Dinas Malas Hadiri Paripurna, Ketua DPRD: Bagaimana Kita Mau Membuat Perda Bagus
"Bagaimana kita mau membuat Perda yang bagus kalau dinas yang membidangi tidak hadir?” tegasnya saat ditemui seusai rapat paripurna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyampaikan kritik tajam terhadap rendahnya tingkat kehadiran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna ke-17 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis 14 Agustus 2025.
Rapat tersebut membahas jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Satarudin, agenda ini merupakan forum strategis yang semestinya dihadiri oleh seluruh kepala OPD tanpa kecuali, kecuali jika ada tugas luar yang sifatnya benar-benar mendesak.
“Seharusnya semua OPD mendengarkan dan mencatat yang menjadi jawaban Wali Kota Pontianak. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD semuanya hadir, kecuali ada yang sifatnya mendesak"
Baca juga: FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir
"Bagaimana kita mau membuat Perda yang bagus kalau dinas yang membidangi tidak hadir?” tegasnya saat ditemui seusai rapat paripurna.
Satarudin menilai, ketidakhadiran kepala OPD dalam forum penting ini dapat berdampak pada kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Pasalnya masukan dan klarifikasi teknis dari dinas terkait sangat dibutuhkan dalam proses pembahasan.
Baca juga: VIRAL! Bendera Setengah Tiang di HUT ke-80 RI, Warga Kapuas Hulu Kalbar Protes Tuntut Keadilan!
Ia menegaskan, pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Tak hanya soal kehadiran OPD, Satarudin juga menyoroti penurunan pendapatan daerah yang terjadi belakangan ini.
Ia meminta dinas terkait segera melakukan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab fluktuasi penerimaan pajak daerah.
“Masih ada restoran yang belum mencantumkan pajak 10 persen. Pajak ini kan kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, insentif RT/RW, dan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: BAGAIMANA Dapat Bonus Uang Tunai dan Limit Besar Akulaku, Daftar Akun Masukkan Kode Referral KRW8FJ
Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi pajak yang belum digarap secara optimal.
Salah satunya adalah pajak air tanah dan pajak utilitas, termasuk infrastruktur telekomunikasi yang banyak terpasang di wilayah Kota Pontianak namun belum diatur dengan maksimal.
“Kalau diatur, ini bisa menambah pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kota agar tidak semrawut,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, Satarudin berharap adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, termasuk seluruh OPD, untuk meningkatkan disiplin dan kinerja dalam perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan anggaran daerah.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas Usai Senggol Truck & Hantam Gerbang Duta Bandara
Kehadiran dalam rapat-rapat pembahasan dianggap menjadi langkah awal untuk mewujudkan APBD yang pro-rakyat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Bahasan SKPD Harus Hargai Rapat Paripurna
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, yang sebelumnya menyoroti tingkat kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna.
Dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kota Pontianak, Kamis 14 Agustus 2025, Satarudin menegaskan bahwa kehadiran kepala OPD sangat penting, terutama untuk mendengarkan dan mencatat jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) APBD Perubahan 2025.
“Seharusnya semua OPD mendengarkan dan mencatat jawaban Wali Kota. Saya berharap seluruh kepala OPD hadir, kecuali ada hal yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
Menurutnya, absennya OPD dalam rapat paripurna dapat menghambat proses pembahasan kebijakan penting.
Ia mengingatkan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyelaraskan visi dan langkah antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menanggapi hal itu, Bahasan mengakui bahwa kendala teknis atau agenda mendesak memang bisa saja terjadi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap wajib menghargai agenda rapat paripurna sebagai bagian dari tugas pokok mereka.
“Banyak halangan yang bisa saja terjadi, namun saya akan memberi atensi bahwa SKPD harus menghargai rapat-rapat. Itu adalah tugas dan fungsi yang memang harus dilaksanakan dan dihadiri,” tegasnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara semua pihak.
“Jangan pernah takut, sampaikan apa adanya. Kita membangun ini dengan kebersamaan. Bukan hanya pemerintah, tapi semua harus bergerak bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD memiliki peran yang sama pentingnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
“Memang secara kompeten, kita sama-sama penyelenggara dan penentu arah pembangunan daerah kota Pontianak,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satarudin
Ketua DPRD Pontianak
Kepala Dinas
Satarudin DPRD Pontianak
OPD Mangkir Rapat Paripurna
APBD Perubahan 2025 Kota Pontianak
Pendapatan Asli Daerah Pontianak
Pajak Daerah Pontianak
Pajak Restoran Pontianak
Pajak Air Tanah Pontianak
Pajak Utilitas Telekomunikasi Pontianak
berita pontianak terbaru
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Sintang Pastikan Perbup Jam Malam Anak Disertai Sanksi |
![]() |
---|
Lantik Kepala Dinas Dan Kabid, Bupati Karolin : Laksanakan Reformasi Birokrasi Secara Konsisten |
![]() |
---|
ISPA Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak Sepanjang Januari-Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.