Polres Singkawang Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Berdasarkan perhitungan, total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 430 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Minggu 10 Agustus 2025 dini hari. Dua orang pria diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan. 

TRIBUNPNTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, Minggu 10 Agustus 2025 dini hari. 

Dua orang pria diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Inisial TRD (38) warga Bengkayang, dan Inisial MJ (45) warga Singkawang.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Terminal Induk, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, serta di sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Desa Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H. menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar area kuburan perumahan.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Satresnarkoba Polres Mempawah Bekuk Pria Berinisial M di Sungai Kunyit, Amankan 4,45 Gram Sabu

 

"Saat kedua tersangka diamankan, mereka sedang berada di atas sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah tersangka TRD," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 4 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 23,24 gram, serta 2 kantong plastik klip berisi serbuk coklat yang diduga ekstasi dengan berat bersih 19,84 gram.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan perhitungan, total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 430 orang dari penyalahgunaan narkotika.

"Satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sementara satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang," ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Singkawang.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved