PENGEDAR Sabu Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi!, M Tak Berkutik Polisi Temukan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, petugas menyita total 4,45 gram berat bruttonarkotika jenis sabu yang siap edar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Syahroni
Dok. Satresnarkoba Polres Mempawah
TERSANGKA SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, Rabu 13 Agustus 2025 siang, setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit. 

Antara lain uang tunai Rp300.000, beberapa klip plastik transparan kosong, dua buah sedotan plastik dengan ujung lancip, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. 

Ancaman Hukuman

"Saat ini, total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 4,45 gram brutto. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Agus.

Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjeratnya dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Agus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah," tutupnya, menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved