PENGEDAR Sabu Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi!, M Tak Berkutik Polisi Temukan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas menyita total 4,45 gram berat bruttonarkotika jenis sabu yang siap edar.
Antara lain uang tunai Rp300.000, beberapa klip plastik transparan kosong, dua buah sedotan plastik dengan ujung lancip, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Ancaman Hukuman
"Saat ini, total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 4,45 gram brutto. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Agus.
Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjeratnya dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Agus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah," tutupnya, menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pelaku Pembacokan di Kayan Hilir Sintang Kabur ke Hutan Belum Ditemukan, Polisi Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Turnamen Golf Aspeksindo 2025 Resmi Bergulir, Erlina Dorong Semangat Kebersamaan |
![]() |
---|
Pemkab Mempawah Matangkan Persiapan Festival Budaya Robo-Robo 2025 |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Sekadau Hujan Ringan, Sambas Sekitarnya Cerah Berawan |
![]() |
---|
Sintang Darurat Narkoba? 6 Pengedar Ditangkap dalam Dua Bulan, Barang Bukti 350,37 Gram Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.