PENGEDAR Sabu Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi!, M Tak Berkutik Polisi Temukan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas menyita total 4,45 gram berat bruttonarkotika jenis sabu yang siap edar.
Antara lain uang tunai Rp300.000, beberapa klip plastik transparan kosong, dua buah sedotan plastik dengan ujung lancip, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Ancaman Hukuman
"Saat ini, total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 4,45 gram brutto. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Agus.
Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjeratnya dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Agus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah," tutupnya, menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| BPBD Mempawah Latih Anak Usia Dini Hadapi Bencana Lewat Simulasi Edukatif |
|
|---|
| Perunggu di Riyadh Arab Saudi Bukan Akhir, Indah Nur Safarin Siap Kejar Medali SEA Games |
|
|---|
| Rumah Warga di Sejangkung Ludes Kebakaran, Polisi Ungkap Api dari Tungku Dapur |
|
|---|
| Ratusan Murid PAUD Kunjungi Polsek Jongkat, Polisi Ajak Belajar Sambil Bermain |
|
|---|
| Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Sanggau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sabu-mempawah-335-sungai-kunyit.jpg)