PENGEDAR Sabu Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi!, M Tak Berkutik Polisi Temukan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, petugas menyita total 4,45 gram berat bruttonarkotika jenis sabu yang siap edar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Syahroni
Dok. Satresnarkoba Polres Mempawah
TERSANGKA SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, Rabu 13 Agustus 2025 siang, setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, tim berhasil membekuk seorang pria berinisial M di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit.

Dari tangan pelaku, petugas menyita total 4,45 gram berat bruttonarkotika jenis sabu yang siap edar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan. 

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi sabu yang sering terjadi di kediaman M.

Baca juga: Tegas Perangi Narkoba, Polres Sintang Tangkap 6 Pengedar, Musnahkan 350,37 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Menindaklanjuti laporan ini, tim Opsnal Satresnarkoba segera menyusun strategi untuk melakukan penggerebekan.

Kronologi Penggerebekan dan Penemuan Sabu di Dua Lokasi

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah saudara M. Saat itu, ia tengah duduk di ruang tengah. Kami memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan," jelas Iptu Agus.

Penggeledahan pun dimulai dengan teliti.

Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu toples plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram yang disembunyikan di atas lemari.

Penemuan ini memicu petugas untuk melanjutkan pencarian.

Upaya itu membuahkan hasil saat tim memeriksa dapur.

Di sana, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu seberat brutto 4,22 gram yang tersimpan rapi di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe.

Selain barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Antara lain uang tunai Rp300.000, beberapa klip plastik transparan kosong, dua buah sedotan plastik dengan ujung lancip, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. 

Ancaman Hukuman

"Saat ini, total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 4,45 gram brutto. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Agus.

Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjeratnya dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Agus juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah," tutupnya, menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved