Ini Faktor Perkara Dispensasi Nikah di Sambas Masih Tinggi
"Alasan mereka mengajukan dispen itu salah satunya tadi saya sebutkan, salah satunya untuk menghindari zina. Apalagi sekarang kan ada juga perkara
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Angka perkara dispensasi nikah yang diajukan anak di bawah umur masih tinggi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis 14 Agustus 2025.
Berdasarkan data perkara Pengadilan Agama Sambas dari periode Januari hingga Juli 2025 sebanyak 78 perkara dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Sambas.
Dari data itu, jumlah perkara dispensasi nikah yang masuk di setiap bulannya bervariasi. Pada periode Februari 2025 tercatat menjadi angka paling tinggi dengan 33 perkara yang diterima.
Ketua Pengadilan Agama Sambas A Rukip mengatakan, faktor penyebab dispensasi nikah diantaranya alasan ingin menghindari zina. Faktor lain, lantaran pihak perempuan sudah hamil.
"Alasan mereka mengajukan dispen itu salah satunya tadi saya sebutkan, salah satunya untuk menghindari zina. Apalagi sekarang kan ada juga perkara yang masuk itu yang pihak perempuannya sudah hamil," tegasnya.
• Pengadilan Agama Sambas Catat 78 Perkara Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktor Perempuan Hamil
Lebih lanjut, A Rukip mengatakan, agar masyarakat Sambas kedepan terus mendukung program pemerintah daerah yang sedang gencar mencegah perkawinan anak.
"Kami minta masyarakat Kabupaten Sambas, mari kita sukseskan program pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Sambas yang gencar-gencarnya punya program pencegahan perkawinan anak," ujarnya.
Dia bilang, program ini merupakan program pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Sambas, yang tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh masyarakat Kabupaten Sambas.
"Oleh karena itu mari kita bersinergi khususnya orang tua, khususnya masyarakat Kabupaten Sambas mari kita jaga kita bina anak-anak kita supaya tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif," jelasnya.
Sehingga, imbuh dia, seluruh elemen masyarakat dapat mencegah alasan-alasan terjadinya dispensasi nikah.
"Salah satunya tadi kan saya sebutkan salah satunya untuk menghindari zina apalagi sekarang kan ada juga perkara yang masuk itu yang pihak perempuannya sudah hamil," ungkapnya.
Menurutnya, resiko kalau hamil muda terkait dengan stunting. Tidak hanya itu lebih besar resiko kematian ibu muda ketika melahirkan.
"Yang lebih penting itu banyak anak, ibu muda, melahirkan pertaruhannya nyawa itu banyak yang meninggal. Karena hamil muda melahirkan muda," jelasnya.
Dia mengajak, seluruh masyarakat Sambas bersama-sama, tak hanya lembaga Pengadilan Agama Sambas namun semua elemen masyarakat untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak.
"Mari kita sama-sama bersinergi gimana caranya kita untuk mencegah perkawinan anak ini. Mudah-mudahan Kabupaten Sambas ke depan menjadi masyarakat yang maju dan cerdas demi memajukan Kabupaten Sambas," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dispensasi Nikah
A Rukip
Ketua Pengadilan Agama
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Sambas
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 14 Agustus 2025
Kapolres Singkawang Hadiri Senam Bersama dan Pembukaan Permainan Tradisional Sambut HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bidang Hukum Polda Kalbar Bekali Personel Polres Sekadau Materi Penyidikan dan Pembaruan KUHP |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Polri di Polsek Jongkat Disambut Antusias Warga, Siapkan 2 Ton Beras |
![]() |
---|
Kapolres Sambas Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba di Perbatasan |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Sambas Catat 78 Perkara Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktor Perempuan Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.