Pengadilan Agama Sambas Catat 78 Perkara Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktor Perempuan Hamil
A Rukip menjelaskan, dari jumlah tersebut, jumlah perkara dispensasi nikah di setiap bulannya bervariasi. Pada periode Juli 2025 misalnya tercatat
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 78 perkara dispensasi nikah rentang Januari hingga Juli 2025.
Dari total 78 perkara yang masuk selama periode tersebut, sebanyak 71 perkara sudah diputus, sementara sisanya 7 perkara masih dalam proses persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Sambas A Rukip mengungkapkan, berdasarkan data perkara dispensasi nikah dan status putusan, tercatat 78 perkara ditangani Pengadilan Agama Sambas.
"Perkara dari bulan Januari hingga bulan Juli 2025 karena bulan Agustus ini apakah masih berjalan. Untuk perkara dispensasi nikah yang masuk dari Januari sampai dengan bulan Juli 2025 itu sebanyak 78 perkara," ujar A Rukip, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis 14 Agustus 2025.
A Rukip menjelaskan, dari jumlah tersebut, jumlah perkara dispensasi nikah di setiap bulannya bervariasi. Pada periode Juli 2025 misalnya tercatat 16 perkara yang diterima.
• FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir
"Nah setiap bulannya itu bervariasi jumlah perkara masuknya itu khusus untuk perkara dispensasi. Tapi secara keseluruhan Januari sampai Juli 2025 dispensasi itu masuk perkara dispensasi kawin masuk sejumlah 78 perkara," katanya.
Dia menyebutkan, dari 78 perkara dispensasi, sebanyak 71 perkara telah diputus dan sisanya masih dalam proses persidangan.
"Sudah diputus itu sebanyak 71 perkara jadi sisa 7 perkara dispensasi kawin, masih ada 7 perkara masih dalam tahap proses persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu faktor penyebab dispensasi kawin oleh masyarakat Sambas karena alasan ingin menghindari zina. Selain itu, faktor dispensasi nikah karena pihak perempuan sudah hamil.
"Kalau salah satu faktor penyebab dispensasi kawin diajukan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sambas salah satunya, pertama menghindari perbuatan zina, yang kedua itu pihak perempuan itu sudah ada yang sudah hamil," katanya.
Dia bilang, dispensasi nikah yang diajukan perempuan yang hamil dengan usia kehamilan yang berbeda-beda.
"Kehamilan itu juga bervariasi ada yang hamil 2 bulan, ada yang hamil 6 bulan, bahkan ada yang hamil 7 bulan, nah itu yang menjadi sebab dispensasi, perkara dispensasi itu diajukan ke Pengadilan Agama Sambas," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
pengadilan agama sambas
Pengadilan Agama
Ketua Pengadilan Agama
A Rukip
Dispensasi Nikah
Sambas
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 14 Agustus 2025
Polda Kalbar Lakukan Pengawasan di BTNCLO Entikong, Pastikan Gedung Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Sinergi TNI-Polri, Patroli Gabungan Wujudkan Situasi Kondusif di Kota Ngabang |
![]() |
---|
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.