FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir
Dari jumlah tersebut, 71 perkara sudah diputus, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan mental anak sangat penting, sehingga pernikahan dilakukan pada usia yang ideal," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu faktor penyebab dispensasi kawin oleh masyarakat Sambas karena alasan ingin menghindari zina.
Selain itu, faktor dispensasi nikah karena pihak perempuan sudah hamil.
"Kalau salah satu faktor penyebab dispensasi kawin diajukan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sambas salah satunya, pertama menghindari perbuatan zina, yang kedua itu pihak perempuan itu sudah ada yang sudah hamil," katanya.
Dia bilang, dispensasi nikah yang diajukan perempuan yang hamil dengan usia kehamilan yang berbeda-beda.
"Kehamilan itu juga bervariasi ada yang hamil 2 bulan, ada yang hamil 6 bulan, bahkan ada yang hamil 7 bulan, nah itu yang menjadi sebab dispensasi, perkara dispensasi itu diajukan ke Pengadilan Agama Sambas," ungkapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.