FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir
Dari jumlah tersebut, 71 perkara sudah diputus, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Pengadilan Agama (PA) Sambas Kelas I A, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mencatat angka cukup tinggi terkait perkara dispensasi nikah sepanjang awal tahun 2025.
Terhitung dari Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 78 perkara masuk ke meja persidangan.
Alasan utama orang mengajukan dispensasi nikah adalah karena calon mempelai belum mencapai usia minimal yang ditetapkan untuk menikah, yaitu 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Dari jumlah tersebut, 71 perkara sudah diputus, sementara 7 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Angka ini menunjukkan bahwa kasus dispensasi nikah masih menjadi fenomena yang cukup sering terjadi di wilayah Sambas.
Baca juga: 6 PERISTIWA Terpopuler KALBAR! Bendera Setengah Tiang di Kapuas Hulu Kekecewaan Warga Jelang HUT RI
Ketua Pengadilan Agama Sambas, A Rukip, mengungkapkan bahwa perkara yang masuk pada periode ini berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sambas.
Ia menegaskan, jumlahnya bervariasi setiap bulan, namun Juli 2025 menjadi salah satu bulan dengan angka tertinggi.
"Perkara dari bulan Januari hingga bulan Juli 2025 itu sebanyak 78 perkara. Khusus di bulan Juli saja, ada 16 perkara yang kami terima," jelasnya kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis 14 Agustus 2025.
Menurutnya, faktor yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah cukup beragam, namun ada dua penyebab utama yang mendominasi.
Pertama, keinginan pasangan dan keluarga untuk menghindari perbuatan zina. Kedua, adanya kondisi di mana pihak perempuan sudah dalam keadaan hamil sebelum menikah.
Baca juga: MIRIS! Bocah di Sanggau Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
"Kehamilan yang menjadi alasan itu juga bervariasi, ada yang hamil dua bulan, enam bulan, bahkan tujuh bulan. Itu yang membuat pihak keluarga segera mengajukan dispensasi ke pengadilan," terangnya.
A Rukip menambahkan, meskipun dispensasi nikah merupakan solusi hukum bagi pasangan di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan.
Pihaknya tetap mengingatkan bahwa perkawinan dini membawa risiko, baik dari sisi kesehatan reproduksi, kesiapan mental, maupun kondisi sosial ekonomi pasangan.
Ia menilai, perlunya peran serta semua pihak, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait, untuk memberikan edukasi dan pembinaan agar kasus dispensasi nikah bisa ditekan.
"Harapan kami, masyarakat bisa lebih memahami konsekuensi dari pernikahan dini"
Baca juga: BALITA Pontianak Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Terinfeksi Sifilis, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan mental anak sangat penting, sehingga pernikahan dilakukan pada usia yang ideal," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu faktor penyebab dispensasi kawin oleh masyarakat Sambas karena alasan ingin menghindari zina.
Selain itu, faktor dispensasi nikah karena pihak perempuan sudah hamil.
"Kalau salah satu faktor penyebab dispensasi kawin diajukan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sambas salah satunya, pertama menghindari perbuatan zina, yang kedua itu pihak perempuan itu sudah ada yang sudah hamil," katanya.
Dia bilang, dispensasi nikah yang diajukan perempuan yang hamil dengan usia kehamilan yang berbeda-beda.
"Kehamilan itu juga bervariasi ada yang hamil 2 bulan, ada yang hamil 6 bulan, bahkan ada yang hamil 7 bulan, nah itu yang menjadi sebab dispensasi, perkara dispensasi itu diajukan ke Pengadilan Agama Sambas," ungkapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.