Warga Minta Pemerintah Sediakan Alat Pengelolaan Lahan untuk Cegah Pembakaran

Gunawan menyebut, meski mendukung pencabutan aturan yang memperbolehkan pembakaran bantuan fasilitas bagi masyarakat harus tetap diberikan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
PENCABUTAN PERDA - Gunawan, Warga Tanjung Raya 2, mendukung pencabutan Perda yang izinkan pembakaran untuk buka lahan, namun ia meminta pemerintah untuk mencarikan solusi agar masyarakat tetap bisa membuka lahan walaupun tidak membakar lagi, Rabu 13 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Tanjung Raya 2, Gunawan (40) mengaku kurang setuju dengan peraturan yang mengizinkan pembakaran lahan dan meminta pemerintah menyiapkan solusi agar masyarakat tidak kembali melakukan praktik tersebut.

Menurutnya, salah satu solusi yang bisa diberikan adalah penyediaan alat berat atau mesin pemotong pohon yang dapat diakses melalui dana desa atau kerja sama dengan pemerintah desa.

“Masyarakat kan tidak punya alat untuk membuka lahan, sementara mereka punya kebutuhan masing-masing. Setidaknya disediakan alat pemotong pohon atau alat berat, jadi usaha pertanian tetap berkembang dan lahan tetap aman,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025

Gunawan menyebut, meski mendukung pencabutan aturan yang memperbolehkan pembakaran bantuan fasilitas bagi masyarakat harus tetap diberikan. 

Warga Nilai Rencana Pencabutan Perda Pembakaran Lahan Bisa Berdampak Positif

Jika tidak ada alternatif, ia khawatir kebiasaan membakar lahan akan terus terjadi.

“Kalau tidak ada solusi ya tetap kembali lagi, tetap pembakaran lahan terjadi,” katanya.

Ia juga menyoroti keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan

Menurutnya, hal ini tidak dapat dibenarkan karena perusahaan memiliki dana dan peralatan untuk membuka lahan tanpa membakar.

“Kalau masyarakat wajar membakar karena tidak ada alatnya. Tapi perusahaan kan punya uang, ada traktor, ada kendaraan untuk mengangkut sisa penebangan. Jadi tidak dibenarkan,” tegasnya.

Gunawan berharap pemerintah maupun pihak terkait dapat memberikan solusi nyata agar masyarakat dan perusahaan tidak lagi membakar lahan sehingga kebakaran hutan dan kabut asap bisa dicegah.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto disebut akan melarang peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan yang mana Kalimantan Barat menjadi wilayah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan maksimal 2 meter. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved