Upaya Jaga Akidah, Masyarakat Diajak Waspada Ajaran Menyimpang

Meskipun tarekat secara formal sudah dibubarkan, Abduh menilai sejumlah aktivitas yang mirip ajaran lama masih berpotensi berjalan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
LAPORKAN KE POLDA - Kesadaran menjaga kemurnian ajaran Islam kembali digugah melalui langkah hukum yang ditempuh Ir. Muhammad Abduh, M.T., seorang dosen sekaligus penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kesadaran menjaga kemurnian ajaran Islam kembali digugah melalui langkah hukum yang ditempuh Ir. Muhammad Abduh, M.T., seorang dosen sekaligus penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Abduh resmi melaporkan dugaan penistaan agama terkait ajaran Tarekat Al-Mu’min ke Polda Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025.

Pelaporan ini menyusul kekhawatiran berlanjutnya penyebaran ajaran yang telah dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar melalui Fatwa No. 01 Tahun 2025. 

Meskipun tarekat secara formal sudah dibubarkan, Abduh menilai sejumlah aktivitas yang mirip ajaran lama masih berpotensi berjalan.

“Kalau ajarannya dilarang, logisnya semua aktivitas yang mempertahankan pola yang sama juga dihentikan. Kalau tidak, ini hanya formalitas di atas kertas,” jelas Abduh.

Pompa dan Pintu Air Ramayana Pontianak Tak Berfungsi Usai Kabel Digondol Pencuri

Ia mencontohkan, pernyataan salah satu pengurus yayasan yang menyebut kegiatan zikir, taklim, dan ceramah tetap bisa dilakukan pasca pembubaran. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan semangat fatwa MUI.

Abduh juga mengajak masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini, terutama agar tidak terjadi konflik horizontal. 

Ia mengingatkan, langkah hukum ini semata-mata untuk menjaga akidah, bukan untuk menimbulkan perpecahan.

“Harus ada solusi yang damai dan jelas. Yang paling penting, masyarakat jangan sampai terpecah. Kita selesaikan ini secara hukum dan sesuai syariat,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Abduh mendorong upaya edukasi dan pembinaan akidah bagi para pengikut yang sudah terlanjur ikut ajaran tersebut. 

Menurutnya, langkah yang efektif antara lain:

Pertobatan bersama yang disaksikan tokoh agama.

Pernyataan maaf dan pembubaran resmi secara terbuka.

Penghentian seluruh aktivitas yang terkait ajaran lama.

Pendampingan akidah agar jamaah kembali ke ajaran yang lurus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved