Tegas Perangi Narkoba, Polres Sintang Tangkap 6 Pengedar, Musnahkan 350,37 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara direndam dalam air dicampur racun rumput. Khusus untuk pil ekstasi diblender.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni–Juli 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 350,37 gram, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dari enam tersangka yang berhasil diamankan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni–Juli 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 350,37 gram, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dari enam tersangka yang berhasil diamankan.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu dilakukan langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, Kajari Sintang Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yusnita, Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi dan perwakilan BNN.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara direndam dalam air dicampur racun rumput. Khusus untuk pil ekstasi diblender.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Angka Stunting Sintang Naik Jadi 31 Persen, Wabup Ronny: Jangan Buat Kita Menundukan Kepala

“Kami menindak tegas segala macam jenis peredaran narkotika di wilayah Sintang, supaya ke depan pelaku semakin sedikit dan Sintang bebas narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan masyarakat melalui informasi dan upaya pencegahan bersama. Tujuannya demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Selama dua bulan tersebut, Polres Sintang menerima lima laporan polisi terkait kasus narkotika. Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 107,39 gram dan ekstasi sebanyak 589 butir atau setara 242,98 gram.

Kapolres menambahkan, narkotika adalah ancaman yang sifatnya terselubung sehingga perlu sinergi semua pihak untuk menanggulanginya.

“Sekecil apa pun, kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berani memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku bahwa peredaran narkoba di Sintang tidak akan ditoleransi.

Berikut rincian tersangka dan jumlah Barang Bukti Narkoba:

• Tersangka FW: sabu 11,23 gram dan 17 butir ekstasi

• Tersangka NS: sabu 27,86 gram

• Tersangka TK: 530 butir pil ekstasi

• Tersangka DS: sabu 19,34 gram

• Tersangka MH: sabu 48,96 gram dan 42 butir ekstasi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved