Agus Sutomo Tanggapi Persoalan Akan Dicabutnya Perda Tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Ia juga menyayangkan jika Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalbar kerap kali dikaitkan dengan aktivitas masyarakat saat membuka lahan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melarang dan mencabut peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar salah satunya di Kalbar yakni Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo menyatakan bahwa sebenarnya Perda ini cukup baik dan sebagai perlindungan bagi masyarakat adat yang masih menggunakan kearifan lokal.
"Mereka punya mekanisme memang seperti itu. Sebenarnya yang harus diperhatikan oleh pemerintah sejujurnya adalah dugaan-dugaan, temuan-temuan lapangan yang mengisyaratkan banyak konsesi-konsesi yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 13 Agustus 2025.
Permasalahan itu menurutnya lebih serius dan lebih penting untuk diperhatikan pemerintah, dan perlu dilakukan tindakan.
Baik tindakan hukum maupun denda yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
"Lebih baik pemerintah fokus ke situ, dari pada harus menyibukan soal perda yang cukup baik ini untuk meyakinkan masyarakat. Hanya memang kan pelaksanaan perdanya ini harus diawasi, kemudian aturan hukumnya harus diawasi," ujarnya.
Ia memberikan contoh bahwa apa yang dilakukan masyarakat ketika berladang hanya untuk keperluan pangan seperti padi, sayur mayur, dan tanaman-tanaman lokal, yang memang dikelola oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
"Nah, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah secara serius, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, kemudian pemerintah juga harus mengevaluasi secara keseluruhan dari awal itu. Dari jamannya Pak Presiden SBY yang mengeluarkan moratorium itu hasilnya seperti apa, dampak perubahannya seperti apa. Itu harus dievaluasi dan sampai hari ini kan kita tunggu itu hasilnya seperti apa, kan belum juga keluar-keluar," jelasnya.
Dan jika pun selama ini ada denda. Ia mempertanyakan putusan yang sudah ingkrah, ke mana uang dendanya? Apakah itu masuk ke Kas Negara?
Baca juga: Agus Sutomo Nilai Penanaman Mangrove Perlu Dilakukan Secara Masif dan Berkelanjutan
"Kalau masuk ke Kas Negara syukur dan itu digunakan untuk apa? Kan kayak gitu juga harus terbuka. Selanjutnya yang tak kalah penting adalah perlu mengevaluasi perusahaan-perusahaan swasta yang mendapatkan izin ditetapkan sebagai perusahaan strategis nasional. Nah itu juga mesti dievaluasi yang berada di tepi sungai atau jarak pembangunan pabrik dan pengolahan sumber daya alamnya," jelasnya.
"Saya harap memang harus lebih fokus pada perusahaan-perusahaan besar dulu, yang sejak dari tahun 2000 sampai hari ini kita belum dapat kabar tindakan fisiknya seperti apa, tindakan pidananya, jika memang masuk ke dalam pidana, pidananya seperti apa, kemudian dendanya seperti apa," paparnya.
Ia juga menyayangkan jika Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalbar kerap kali dikaitkan dengan aktivitas masyarakat saat membuka lahan.
"Ini masyarakat terus yang menjadi korban, dituduh, ditangkap, karena banyak sekali tuh masyarakat yang ditangkap. Tapi perusahaan-perusahaan jarang sekali tuh. Perusahaan-perusahaan yang melakukan deporestasi, terus merusak sungai, itu gak ada apa-apa yang merusak. Laut itu gak ada di apa-apain kan. Jangan karena mikir, oh mereka ilegal, mereka dapat izin. Ya sama aja, kalau merusak ya tetap harus ditindakan. Sama-sama merusak loh konteksnya," tegas Agus Sutomo.
Kembali ke permasalahan perda ini, menurutnya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan mencarikan solusi terbaik kepada masyarakat yang masih membuka lahan dengan kearifan lokal.
"Perlu sosialisasi, edukasi, kemudian praktek pengguna, praktek-praktek pertanian yang baik dengan pendekatan teknologi. Semua harus disiapkan oleh pemerintah. Jika semua sudah berjalan baik, ini baru," pungkasnya.
Dengan ini, dirinya berharap pemerintah harus punya upaya konkret guna menindaklanjuti persoalan Perda ini dan harus mempersiapkan langkah yang baik bagi kesejahteraan masyarakat lokal khususnya petani dari masyarakat adat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Presiden Akan Larang Perda Bakar Lahan, Masyarakat Bakal Diberi Solusi untuk Pengelolaan Lahan |
![]() |
---|
Perda Pembukaan Lahan Dengan Cara Dibakar Akan Dicabut Presiden, Gubernur Norsan: Harus Ada Solusi |
![]() |
---|
Warga Nilai Rencana Pencabutan Perda Pembakaran Lahan Bisa Berdampak Positif |
![]() |
---|
35 Umpasa Batak Kearifan Lokal yang Sarat Pesan Hidup dan Inspirasi |
![]() |
---|
PRESIDEN Probowo Resmi Bentuk 6 Kodam Baru Bentuk Hadiah Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.