Bejat! Pria 50 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 4 Tahun

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait memimpin Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa, 12 Agustus 2025. Terduga pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara, dengan dukungan asistensi dari Mabes Polri.

“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"

"Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal,” ujar Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini diduga terjadi pada 1–10 Juni 2024 di kediaman AR di Kota Pontianak.

Baca juga: LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara

Saat kejadian, korban masih berusia 4 tahun.

Menurut penyidik, AR membujuk korban bermain ponsel dan menonton film di kamar.

Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul.

Korban menangis dan mengeluh kesakitan pada bagian kelamin.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita penyakit gonore, yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan seksual.

Hubungan pelaku dengan korban terungkap sebagai saudara tiri dari ayah korban.

Baca juga: BALITA Pontianak Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Terinfeksi Sifilis, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Laporan dan Proses Penyidikan

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.

Setelah serangkaian penyelidikan, perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025.

Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta beberapa saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Kombes Pol Raswin.

Pasal dan Barang Bukti

AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:

Hasil visum et repertum korban

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved