Bejat! Pria 50 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 4 Tahun
“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan pria berinisial AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara, dengan dukungan asistensi dari Mabes Polri.
“Seluruh tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, kami laksanakan berdasarkan scientific investigation"
"Kejahatan ini minim alat bukti, namun kami berupaya maksimal,” ujar Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini diduga terjadi pada 1–10 Juni 2024 di kediaman AR di Kota Pontianak.
Baca juga: LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara
Saat kejadian, korban masih berusia 4 tahun.
Menurut penyidik, AR membujuk korban bermain ponsel dan menonton film di kamar.
Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul.
Korban menangis dan mengeluh kesakitan pada bagian kelamin.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita penyakit gonore, yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Hubungan pelaku dengan korban terungkap sebagai saudara tiri dari ayah korban.
Baca juga: BALITA Pontianak Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Terinfeksi Sifilis, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Laporan dan Proses Penyidikan
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.
Setelah serangkaian penyelidikan, perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025.
Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta beberapa saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Kombes Pol Raswin.
Pasal dan Barang Bukti
AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:
Hasil visum et repertum korban
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus persetubuhan anak di pontianak
kekerasan seksual anak pontianak
polda kalbar ungkap kasus asusila
pelecehan seksual anak di kalbar
tersangka ar 50 tahun pontianak
kasus tpks di pontianak
kronologi kasus kekerasan seksual pontianak
korban anak 4 tahun kekerasan seksual
penetapan tersangka kasus asusila anak
berita kriminal pontianak terbaru
DATA Kemiskinan Pontianak Tak Akurat 4.000 Penerima PKH Tak Layak, Bebby: Banyak yang Mengaku Miskin |
![]() |
---|
Skenario Timnas Voli U21 Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Voli FIVB 2025 Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Kalender Hijriah Oktober 2025 Lengkap Hari Penting Islam, Puasa hingga Tanggal 1 Jumadil Awal 1447 H |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Wawancara Kerja Sales dan Tips Menjawabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.