Hasil Survei SPI Sintang 2024: Zona Merah Rentan Terjadi Korupsi

Bala menyebut, kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk melakukan perbaikan serius.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
FAKTA INTEGRITAS - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Sekda Sintang, Kartiyus dan Inspektur Inspektorat Ardatin menandatangani Fakta Integritas pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, Kabupaten Sintang memperoleh indeks 66,88 dan masuk dalam kategori zona merah atau rentan terjadinya korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Sintang, Senin 11 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, Kabupaten Sintang memperoleh indeks 66,88 dan masuk dalam kategori zona merah atau rentan terjadinya korupsi.

Bala menyebut, kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk melakukan perbaikan serius.

“Survei penilaian integritas dan indeks pencegahan korupsi daerah merupakan tolok ukur kinerja pemerintah dalam mencegah korupsi, sekaligus menjadi nilai pendukung indeks reformasi birokrasi. Ini harus menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan nilai IPKD dan SPI,” tegas Bala.

Daftar 3 Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Asal Sintang Kalimantan Barat

Meski pada tahun 2024 skor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Sintang masuk kategori hijau, Bupati menegaskan agar perbaikan tetap dilakukan secara berkesinambungan. 

“Saya minta kita terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar hasil di 2025 lebih baik,” tambahnya.

Bala juga mengajak seluruh pejabat dan ASN berkomitmen menjaga integritas melalui penandatanganan fakta integritas. 

Ia meminta Inspektorat untuk mengawal setiap kebijakan dan memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan mencegah potensi kerugian negara.

Selain itu, Bala menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menguatkan pencegahan korupsi melalui pencanangan zona integritas di seluruh OPD, sosialisasi anti korupsi secara masif, serta memperkuat kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan indikasi tindak pidana korupsi.

“Saya minta semua OPD melaksanakan secara optimal program pemberantasan korupsi yang telah ditetapkan KPK melalui indikator IPKD. Dengan kerja sama yang baik, saya optimis nilai SPI dan IPKD Sintang akan meningkat,” tegasnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sintang, Ardatin mengatakan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Sintang bertujuan untuk memberikan informasi terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sekaligus meningkatkan kesadaran responden internal antar ASN dan upaya untuk terus mengingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved