Berita Viral

POTENSI Investasi Triliunan untuk Peternakan Babi Modern Batal Usai Fatwa Haram MUI Dikeluarkan

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku, perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sudah melakukan survei untuk pendirian peternakan babi

Editor: Hamdan Darsani
Generated by AI Gemini
PILIH BABI - Foto hasil olahan Akal Imitasi (AI) Gemini menampilkan seorang peternak memilih babi peliharaanya. Investasi perternakan babi skala modern gagal usai mendapatkan penolakan. 

"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir generasi berikutnya akan mennoleransi yang tadinya haram menjadi halal," tukasnya.

Ahmad Daroji menegaskan fatwa haram peternakan babi juga berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.

"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," imbuhnya.

  • Pemkab Tolak Investasi

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku telah mendapat rekomendasi dari MUI serta PCNU tentang izin pendirian peternakan babi.

Pemerintah Kabupaten Jepara menolak investasi tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.

"Kami datang ke NU dalam rangka mencari fatwa dan petuah dari kiai."

"Sehingga yang menjadi keputusan kami benar-benar tidak mencederai masyarakat," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Awalnya Witiarso Utomo telah memberi syarat ke pihak perusahaan untuk meminta izin kepada MUI dan PCNU.

"Selama MUI dan NU tidak mengizinkan, kami juga tidak akan memberikan izin," tegasnya.

  • Respon Wakil Gubernur

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku memantau perkembangan polemik investasi babi modern di Jepara.

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh NU telah mengutarakan penolakan.

"Nah adanya saran itu bagaimana pemerintahnya," katanya.

Meski investasi peternakan babi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun kondusivitas warga harus diutamakan.

"Kita cari tempat lain. Jika masih memungkinkan masih tetap berjalan," lanjutnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Polemik Investasi Peternakan Babi di Jepara: Ditolak Bupati dan MUI Keluarkan Fatwa Haram

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved