Berita Viral
POTENSI Investasi Triliunan untuk Peternakan Babi Modern Batal Usai Fatwa Haram MUI Dikeluarkan
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku, perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sudah melakukan survei untuk pendirian peternakan babi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai dibincangkan dalam percakapan di media sosial tentang rencana pembuatan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Informasi yang beredar rencana pembuata peternakan babi berskala besar diklaim menelan investasi sebesar Rp 10 triliun.
Akan tetapi recananya tersebut akhirnya gagal total.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku, perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sudah melakukan survei untuk pendirian peternakan babi di sebuah desa di Jepara.
Perusahaan itu mengeklaim kelak peternakannya akan mengekspor 2-3 juta ekor per tahun.
Namun, turun fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang menyatakan haram atas rencana pembangunan peternakan babi tersebut.
Fatwa menetapkan, babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Berikut fakta polemik investasi peternakan babi di Jepara.
- MUI Jawa Tengah Keluarkan Fatwa Haram
Pada Jumat 1 Agustus 2025 MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Jepara.
Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Daroji menerangkan fatwa tersebut berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.
Fatwa tersebut keluar setelah MUI Jepara mengungkap adanya investasi peternakan babi modern yang hendak dibangun di Jepara.
Dalam fatwanya, masyarakat muslim diharamkan membantu usaha peternakan babi ekspor.
"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," ucapnya.
Menurutnya, lebih banyak mudharat (dampak negatif) daripada manfaat pendirian peternakan babi modern.
Nilai investasi peternakan ini mencapai Rp1,5 triliun.
"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir generasi berikutnya akan mennoleransi yang tadinya haram menjadi halal," tukasnya.
Ahmad Daroji menegaskan fatwa haram peternakan babi juga berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.
"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," imbuhnya.
- Pemkab Tolak Investasi
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku telah mendapat rekomendasi dari MUI serta PCNU tentang izin pendirian peternakan babi.
Pemerintah Kabupaten Jepara menolak investasi tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.
"Kami datang ke NU dalam rangka mencari fatwa dan petuah dari kiai."
"Sehingga yang menjadi keputusan kami benar-benar tidak mencederai masyarakat," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Awalnya Witiarso Utomo telah memberi syarat ke pihak perusahaan untuk meminta izin kepada MUI dan PCNU.
"Selama MUI dan NU tidak mengizinkan, kami juga tidak akan memberikan izin," tegasnya.
- Respon Wakil Gubernur
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku memantau perkembangan polemik investasi babi modern di Jepara.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh NU telah mengutarakan penolakan.
"Nah adanya saran itu bagaimana pemerintahnya," katanya.
Meski investasi peternakan babi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun kondusivitas warga harus diutamakan.
"Kita cari tempat lain. Jika masih memungkinkan masih tetap berjalan," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Polemik Investasi Peternakan Babi di Jepara: Ditolak Bupati dan MUI Keluarkan Fatwa Haram
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
VIRAL Kecepatan Nozzle Bisa Pengaruhi Takaran saat Isi BBM di SPBU, Pertamina Jawab Tudingan |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Bendera One Piece Ramai Berkibar, Simbol hingga Aturan Pengibaran Bendera Indonesia |
![]() |
---|
Demi "Emas" di Sungai Eufrat, Warga Raqqa Rela Menggali Siang-Malam Meski Ilmuwan Bilang Itu Pirit |
![]() |
---|
Resmi Berubah Biaya Bikin SIM A Mobil Terbaru Mulai Senin 11 Agustus 2025 Ini Lengkap Tarif Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.