PETI Kalbar Terbongkar! Emas 33 Kg dan Uang Miliaran Disita serta 65 Orang Ditangkap Polda Kalbar

Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.

Tribun Pontianak/Chris Hamonangan Pery Pardede
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin (tengah) saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia mengatakan terdapat 65 orang tersangka dari kasus pidana PETI tersebut. 

Hasil tambang berupa butiran emas mentah kemudian dibawa ke pengepul yang sudah memiliki jaringan distribusi kuat, baik di Pontianak maupun daerah lain di luar Kalimantan Barat.

Emas-emas ini kemudian diolah menjadi batangan siap jual atau dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas PETI

Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus melanjutkan operasi penindakan terhadap aktivitas PETI yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai dan hutan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga sangat merusak lingkungan dan bisa mengancam nyawa pekerja tambang itu sendiri,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi rawan tambang emas.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang lebih parah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved