Tegas Berantas Narkotika, Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Hal ini menjadi bentuk sinergi antar-instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu hasil pengungkapan kasus, Rabu 6 Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H Rais II, dipimpin langsung oleh Waka Polres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra, ST, SIK, MH.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 156,88 gram.
Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Inisial TE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan berbagai pihak terkait.
Proses pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan uji coba menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina.
Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air dan dicampur dengan racun rumput, kemudian diaduk hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke septic tank sebagai bentuk penghancuran permanen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Singkawang, Badan Narkotika Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, serta perwakilan LSM dan praktisi hukum.
Hal ini menjadi bentuk sinergi antar-instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, beberapa item telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pengujian laboratorium forensik.
• 80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan Lewat Perbatasan Kapuas Hulu Polisi Tangkap 6 Orang
Di antaranya satu paket Shabu seberat 1 gram dan enam butir ekstasi seberat 2,21 gram, yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan terhadap tersangka.
Wakapolres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra ST, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Singkawang Bersinar (Bersih Narkoba)," pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berantas Narkoba
Polres Singkawang
Barang Bukti Sabu
Badan Narkotika Nasional
Polda Kalbar
Riko Syafutra
Kapolsek Meranti jadi Narasumber Penanganan SAR dan Damkar di Desa Tenguwe Landak |
![]() |
---|
Polres Landak Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Landak Untuk Dalam Proses Tahap II |
![]() |
---|
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Polres Bengkayang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga |
![]() |
---|
Personel Polsek dan Koramil Beduai Verifikasi Hotspot di Beduai, Api Sudah Padam saat Pengecekan |
![]() |
---|
Gandeng Kelompok Tani Parit Baru, Polres Kubu Raya Garap Ladang Jagung Hibrida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.